DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Ekonomi Hijau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

DPRD Sulteng menggelar uji publik terhadap Raperda tentang Ekonomi Hijau. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025).

Raperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Sulteng yang bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Uji publik tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun. Hadir pula perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, OPD terkait, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Komisi II Yus Mangun menjelaskan, Raperda Ekonomi Hijau lahir sebagai respon DPRD terhadap meningkatnya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Sulteng, terutama sektor pertambangan dan industri ekstraktif.

Menurutnya, diperlukan payung hukum yang memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan berkelanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar politisi Golkar tersebut.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Raperda ini. Regulasi tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.

Sementara itu, tim penyusun naskah akademik menjelaskan, regulasi ini dapat menjadi instrumen daerah untuk mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Uji publik ini juga membuka ruang dialog bagi peserta untuk memberikan masukan dan penguatan substansi sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di tahap pembahasan legislatif.(**)