Komisi I DPRD Sulteng Bahas Honorarium Komisioner KPID dan KI Tahun Anggaran 2026

Komisi I DPRD Sulteng Bahas Honorarium Komisioner KPID dan KI Tahun Anggaran 2026. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, keamanan, dan HAM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, Rabu (14/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo, serta dihadiri anggota Komisi I yakni Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi. Moh. Amin Lasawedi.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua dan Anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembahasan RDP difokuskan pada skema serta dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa pembahasan honorarium tersebut akan terus dilanjutkan secara komprehensif bersama pihak terkait.

“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi, guna memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut Bartholomeus, Komisi I berkomitmen mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, serta kondisi fiskal daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Hasil RDP hari ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Tujuannya agar skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut sebagai lembaga independen di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi I, akan mendorong adanya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium tersebut dapat dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Komisi I berharap pembahasan lanjutan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai keberadaan KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan penyiaran di daerah, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang tepat.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, serta ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(**)