DPRD Sulteng Ikuti Harmonisasi Empat Ranperda Strategis di Kanwil Kemenkum

DPRD Sulteng mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, Rabu (28/1/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat tersebut dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara, sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Sekretariat DPRD Sulteng terkait fasilitasi Ranperda.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Ekonomi Hijau, Ranperda Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng bersama Kanwil Kemenkum melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, dan penyempurnaan redaksional agar Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan kepastian hukum Ranperda, termasuk pengaturan aspek anggaran dan koordinasi antar-lembaga seperti BNN dan kepolisian dalam penanganan narkotika.

Sementara itu, Yusuf menyebut keempat Ranperda tersebut sangat strategis karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.

Hal senada disampaikan Wiwik Jumatul Rofi’ah yang menekankan pentingnya sinergi DPRD dan Kanwil Kemenkum dalam melahirkan regulasi daerah yang berkualitas, matang secara yuridis, dan berkelanjutan.

DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi yang responsif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil harmonisasi ini selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.(**)