ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu saat ini telah membuka pelayanan permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik sesuai dengan Panduan Operasional Pengambilan Data Biometrik yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Palu dan Sulawesi Tengah, bahwa pengambilan data biometrik untuk permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik saat ini sudah dapat dilayani langsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan SOP yang tercantum dalam panduan operasional, sehingga seluruh proses perekaman dapat berjalan tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem penerbitan dokumen perjalanan,” ujar Muhammad Akmal, Senin (2/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, ia menjelaskan bahwa petugas Imigrasi Kelas I TPI Palu akan melakukan perekaman data biometrik terhadap permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik melalui Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
“Dengan data yang bersumber dari aplikasi AEPSILON milik Kementerian Luar Negeri,” jelasnya.
Pihaknya berharap layanan ini mempercepat dan mempermudah pemohon Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Semoga layanan ini semakin meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di Kota Palu dan sekitarnya. Pelayanan dibuka setiap hari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Keimigrasian, Mursalim mengungkapkan bahwa pengambilan foto dan data biometrik akan disiapkan satu ruangan khusus untuk pembuatan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik.
“Jadi kalau pemohon sudah selesai melakukan pendaftaran melalui aplikasi AEPSILON, dengan mengisi data persyaratan yang diminta, setelah itu pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” kata Mursalim. (FA)















