ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Selasa, 14 April 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Y. Pongi, serta pimpinan OPD.
Wakil Bupati Samuel Y. Pongi menjelaskan, perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Hasil evaluasi menunjukkan masih ada beberapa materi yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang juga mengharuskan pemerintah daerah bersama DPRD segera melakukan penyesuaian.
Adapun pokok perubahan meliputi penyesuaian jenis pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penyempurnaan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), serta penguatan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk rumah pertama.
Selain itu, raperda juga mengatur penyempurnaan nilai objek pajak tidak kena pajak, pengelolaan aset daerah, serta penataan ulang struktur retribusi agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga mendorong keberpihakan terhadap UMKM melalui penyesuaian batasan omzet pajak agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Selanjutnya pandangan umum fraksi-fraksi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(**)
















