Kejari Sigi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Olahan Pakan, Diduga Kutip Fee hingga 20 Persen

Kedua tersangka digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sigi dalam keadaan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka diumumkan dalam press release yang disampaikan Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, di Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa, 19 Mei 2026.

‎Kedua tersangka digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sigi dalam keadaan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta IH selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari kegiatan pembangunan dan pengadaan olahan pakan yang meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah penyedia proyek dengan meminta fee bervariasi berdasarkan jenis pekerjaan. Pada tahun 2023, besaran fee disebut mencapai 10 persen setelah dikurangi pajak untuk hampir seluruh jenis kegiatan. Sementara pada tahun 2024, fee untuk beberapa pekerjaan meningkat hingga 20 persen.

“Adapun total uang yang diperoleh dari perbuatan IH dan MA Alias O adalah sekitar Rp767.750.000,” Ujar Irwan Ganda Saputra.

Dikatakan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut. Selain memeriksa 28 orang saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, STNK, BPKB, rekening koran, telepon genggam, uang tunai hingga barang bukti elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kajari Sigi mengatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(**)