Berita  

Bunda Wiwik: Perda Tak Boleh Sekadar Jadi Dokumen, Harus Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Rakyat

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, menegaskan bahwa setiap produk hukum yang lahir di DPRD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

Menurut Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, bahwa fungsi legislasi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Setiap Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda), harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan,”kata Bunda Wiwik, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng.

Menurut Bunda Wiwik, bahwa mengubah setiap lembar Undang-Undang dan Perda menjadi instrumen pelayanan nyata bagi rakyat, adalah komitmen yang terus diperjuangkan.

“Lebih khusus bagi kami di Fraksi PKS, bahwa regulasi yang baik bukan hanya selesai Ketika disahkan, tetapi kehadiran Perda itu, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”tegas Bunda Wiwik.

Dia menambahkan, Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah akan terus mengawal penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Selain menjalankan fungsi legislasi, Fraksi PKS juga berkomitmen memastikan implementasi setiap kebijakan berjalan secara efektif melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, sehingga setiap aturan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan dalam pelayanan publik yang berkualitas.

Bunda Wiwik berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.

“Amanah dalam legislasi, tulus dalam melayani. Karena setiap lembar regulasi harus menjadi jalan hadirnya pelayanan nyata bagi rakyat,”tandasnya.(**)