DPRD Sigi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Sigi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Thejo, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Y. Pongi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah setelah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Y Pongi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda. Ia berharap keputusan yang telah diambil menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum Raperda disampaikan kepada pemerintah yang berwenang untuk proses evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.(**)