ELSINDO, PALU– Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi dan dihadiri seluruh anggota Komisi IV serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), KPAI Sulawesi Tengah, MUI Sulawesi Tengah, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Wiwik mengatakan forum RDP merupakan bagian dari tugas DPRD dalam menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan masyarakat maupun instansi terkait akan menjadi pertimbangan Komisi IV dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dari aspek sosial, kesehatan, perlindungan anak, hingga keagamaan. Komisi IV juga menghadirkan MUI Sulawesi Tengah untuk memperkaya perspektif dalam pembahasan.
Wiwik menilai penyusunan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen terus membuka ruang dialog dengan masyarakat guna memastikan setiap aspirasi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.(**)














