Berita  

DP3A Sulteng Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan melalui Layanan One Stop Service

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yudiawati V. Windarrusliana. (FOTO:FADEL)

ELSINDO, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus memperkuat pelayanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pengembangan sistem one stop service atau pelayanan satu pintu di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes, mengatakan konsep one stop service saat ini sedang dalam tahap perancangan. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak karena layanan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk organisasi perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum (APH), fasilitas layanan kesehatan, serta organisasi non-pemerintah (NGO) yang selama ini berperan dalam pendampingan korban.

“Pelayanan satu pintu ini dirancang agar seluruh kebutuhan korban dapat ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang kuat antarinstansi, sehingga penanganan menjadi lebih cepat, efektif, dan komprehensif,” ujarnya.

Melalui pelayanan satu pintu, korban nantinya akan memperoleh berbagai layanan dalam satu sistem, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan dan visum, rumah perlindungan sementara apabila diperlukan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menurut Yudiawati, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penanganan kasus sehingga korban memperoleh perlindungan secara maksimal sejak awal pelaporan. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum agar pelaku dapat diproses dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu yang lebih efektif.

DP3A juga bersinergi dengan sektor kesehatan melalui Program Berani Sehat yang menyediakan layanan pendampingan korban kekerasan, pemeriksaan visum, serta ruang pelayanan khusus bagi perempuan dan anak di rumah sakit agar korban merasa aman dan nyaman selama menjalani proses pemulihan.

Yudiawati menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui Hotline UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah di nomor 0811-4560-4320 untuk mendapatkan layanan pendampingan secara gratis. (del)