Tak Semua Sertifikat Bisa Dipakai, Ini Syarat Jalur Prestasi Non-Akademik Berani Cerdas

Pengelola Berani Cerdas Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sintia Dewi Mateka, S.Sos., M.A.P, saat sosialisasikan Berani Cerdas kepada sejumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempertegas ketentuan bagi calon penerima Beasiswa Berani Cerdas yang mendaftar melalui jalur prestasi non-akademik.

Pengelola Berani Cerdas Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sintia Dewi Mateka, S.Sos., M.A.P., mengatakan program Beasiswa Berani Cerdas memiliki dua jalur utama, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.

Untuk jalur prestasi sendiri, terdapat kategori prestasi akademik dan non-akademik. Khusus jalur prestasi non-akademik, calon penerima dapat menggunakan sertifikat atau piagam prestasi tertentu sebagai salah satu persyaratan.

Namun, Sintia mengingatkan bahwa tidak semua sertifikat dapat digunakan untuk memperoleh Beasiswa Berani Cerdas.

“Yang perlu diingat, tidak semua sertifikat bisa mendapatkan atau bisa masuk dalam program Berani Cerdas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, prestasi non-akademik yang dapat diperhitungkan antara lain juara 1, 2, dan 3 bidang olahraga maupun seni pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional, sepanjang prestasi tersebut berasal dari lembaga yang telah terkurasi oleh Badan Prestasi dan Talenta.

Selain itu, pengalaman sebagai Ketua OSIS tingkat provinsi dalam tiga tahun terakhir sejak pendaftaran juga dapat menjadi persyaratan, dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.

Begitu pula dengan pengalaman sebagai anggota Paskibra tingkat provinsi atau nasional dalam tiga tahun terakhir. Bukti prestasi tersebut harus berasal dari lembaga pemerintah.

Calon penerima juga dapat menggunakan prestasi juara 1, 2, atau 3 pada lomba tertentu seperti STQ, MTQ maupun kategori lomba lainnya sesuai ketentuan program dalam kurun waktu yang dipersyaratkan.

Sementara bagi penghafal Al-Qur’an, program Berani Cerdas memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki hafalan minimal lima juz dan dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah.

“Kalau yang non-akademik, prestasi akademik menggunakan nilai, sedangkan non-akademik menggunakan sertifikasi,” jelas Sintia.

Meski memiliki persyaratan berbeda, mekanisme pendaftaran jalur prestasi non-akademik tetap dilakukan melalui sistem pendaftaran Berani Cerdas. Calon penerima membuat akun kemudian memilih jalur dan kategori yang sesuai dengan persyaratannya.

Sintia menekankan pentingnya calon mahasiswa memahami ketentuan tersebut agar tidak keliru mengunggah dokumen.

Menurutnya, pembatasan jenis sertifikat diperlukan agar proses seleksi tetap terukur dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program Beasiswa Berani Cerdas.

“Jadi tidak semua sertifikat itu bisa diberlakukan. Ada ketentuan lembaga penerbit, tingkat prestasi dan batas waktu yang harus diperhatikan,” katanya.

Ia berharap mahasiswa yang merasa memenuhi persyaratan dapat segera melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen sesuai kategori yang dipilih.

Program Berani Cerdas diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa Sulawesi Tengah untuk melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus mendorong lahirnya generasi muda berprestasi. (**)