ELSINDO, PALU– Rencana pelelangan objek hak tanggungan yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Kantor Wilayah IV Makassar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menuai keberatan dari pihak debitur.
Advokat senior, Ishak Adam, SH., MH., CLI, didampingi Moh. Rizky Hiola, SH., MH., meminta KPKNL Palu berhati-hati dan tidak memproses pelelangan tersebut. Pasalnya, objek yang akan dilelang saat ini masih menjadi bagian dari perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Palu.
Dalam siaran pers di Kantor Hukum Ishak Adam & Partner, Sabtu (31/10/2026), Ishak mengungkapkan bahwa kliennya, Irwan Chandra, selaku debitur, tengah berhadapan dengan BCA sebagai kreditur dalam perkara tersebut.
“Kita lagi berperkara di Pengadilan Negeri Palu, di mana klien kami Irwan Chandra (debitur) melawan BCA (kreditur). Nah, perkara perdata inilah yang objeknya akan dilelang oleh BCA. Anehnya, BCA tetap akan melakukan pelelangan meskipun objek tersebut sedang dalam sengketa hukum,” tegas Ishak.
Ia mempertanyakan langkah BCA yang tetap mengajukan pelelangan melalui surat pemberitahuan nomor 1894/SK/W04/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 kepada KPKNL Palu, meskipun perkara atas objek tersebut telah bergulir di pengadilan.
Menurut Ishak, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius KPKNL Palu sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Kami mengingatkan KPKNL agar berhati-hati melakukan pelelangan terhadap objek perkara yang sedang dalam proses gugatan hukum di pengadilan,” ujarnya.
Ishak juga menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut tidak hanya ditujukan kepada BCA, tetapi turut melibatkan KPKNL dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih jauh, Ishak membeberkan sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian dalam rencana pelelangan tersebut.
Pertama, ia menilai rencana lelang itu perlu dikaji berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya ketentuan mengenai penundaan lelang apabila terdapat permasalahan hukum terhadap objek yang akan dilelang.
Kedua, Ishak menilai pelelangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi calon pemenang lelang. Sebab, objek yang dilelang masih menjadi bagian dari perkara perdata yang sedang diperiksa PN Palu.
“Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi pemenang lelang, tetapi kemudian justru terseret dalam persoalan hukum. Menurut kami, objek yang sedang disengketakan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembeli,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta PN Palu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai tetap memproses pelelangan.
Tak hanya mempersoalkan aspek aturan lelang, Ishak juga menyoroti dugaan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Ia berpendapat, apabila pelelangan tetap dilaksanakan ketika objeknya sedang disengketakan di pengadilan dan pihak terkait telah mengetahui adanya perkara tersebut, maka tindakan itu patut dipersoalkan secara hukum.
“Mengapa kami katakan menghina? Karena mereka tahu kita sedang menggugat dengan objek perkara itu. Tetapi kok berani-beraninya melakukan pelelangan? Objek yang dilelang itu sedang bersengketa hukum dengan debitur, klien kami,” tegasnya.
Ishak pun mengimbau masyarakat agar tidak gegabah mengikuti proses lelang atas objek yang dimohonkan BCA tersebut sebelum ada kejelasan mengenai status hukumnya.
“Kami meminta masyarakat luas berhati-hati terhadap objek yang dimohonkan lelang oleh BCA. Jangan sampai niat membeli justru berujung pada persoalan hukum,” pesannya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum apabila proses pelelangan tetap dilanjutkan.
“Terhadap BCA dan KPKNL, kalau tetap memproses pelelangan itu, maka tindakan tersebut menurut kami dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghina pengadilan,” pungkas Ishak. (**)














