APKASI Sepakat Menguji Materi Undang-Undang Batas Akhir Masa Jabatan Bupati/Walikota 2024

Bupati Sigi, Mohamad Irwan turut hadir dalam Diskusi Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020. FOTO: PROKOPIM KABUPATEN SIGI

ELSINDO, SIGI- Bupati Sigi, Mohamad Irwan turut hadir dalam Diskusi Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, yang digelar di Hotel Sahid Jaya Jakarta oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kamis, 11 Januari 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh Penasehat Umum APKASI, Prof. Ryas Rashid, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang, dan para Kepala Daerah anggota APKASI, bertujuan untuk menyusun kebijakan terkait masa kerja Pemerintah Kepala Daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tanpa pemotongan masa jabatan.

Dalam diskusi tersebut, seluruh kepala daerah yang diwakili oleh pengurus APKASI sepakat untuk menguji materi Undang-Undang yang mengatur Penentuan Batas Akhir Masa Jabatan Bupati/Walikota di tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi RI.

Keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang bagi perubahan kebijakan yang mendukung kelancaran pelaksanaan program-program pemerintah daerah.(*/ton)