Besok, KPU Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka DPHP di 46 Kelurahan

Kpu
Ketua Divisi Rendatin KPU Palu, Muhammad Musbah. (FOTO: ISTIMEWA)

ELSINDO, PALU – Dalam rangka memastikan kelancaran dan akurasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, mengumumkan proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan digelar dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ketua Divisi Rendatin KPU Palu, Muhammad Musbah mengungkapkan, rangkaian kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799, dan Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024.

“Prinsip utama dalam penyusunan daftar pemilih adalah transparansi, kepastian hukum, serta akurasi dan pemutakhiran data,” katanya.

Menurut Musbah, proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang berlangsung selama 30 hari telah selesai pada 24 Juli 2024. Langkah selanjutnya, mulai 25 Juli hingga 2 Agustus, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Palu akan menyusun data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) ke dalam DPHP.

“Penyusunan DPHP mencakup penginputan data ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih), termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure sebagai bukti administrasi,” jelasnya.

Kata Musbah, perbaikan elemen data seperti nama, gelar, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, dan alamat tempat tinggal juga dilakukan. Selain itu, penambahan pemilih baru yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

“Perubahan dan perbaikan data pemilih ini dilakukan berdasarkan pencocokan dan penelitian data oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), masukan dari stakeholders, serta saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu,” ujarnya.

Kata Musbah, sebagai bentuk akuntabilitas, hasil pemutakhiran ini akan diratifikasi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di kantor sekretariat PPS di 46 kelurahan se-Kota Palu. PPS akan mengundang seluruh Pantarlih, pengawas kelurahan/desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, babinsa, babinkantibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan.

“Hasil rapat pleno terbuka ini akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh PPS, termasuk lampiran berita acara rekapitulasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih setiap TPS, serta jumlah total pemilih dan TPS dalam setiap kelurahan,” katanya.

Peserta rapat pleno diberikan kesempatan untuk mengajukan masukan dan tanggapan, termasuk aduan mengenai pemilih yang belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti identitas seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), atau identitas kependudukan digital.

Hasil rapat pleno terbuka di PPS ini akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui PPK, memastikan semua pihak memiliki data pemilih yang akurat dan terkini menjelang Pilkada serentak. (*/del)