BPS : Penduduk Miskin Di Sulteng 12,30 Persen

Jefrie Wahido saat memaparkan kondisi kemiskinan Sulawesi Tengah melalui kegiatan virtual, Senin, 30 Januari 2023. FOTO : ist

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan untuk persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 12,30 persen atau menurun sebesar 0,03 persen poin terhadap Maret 2022. 

 

Ketua Tim Statistik Ketahanan Sosial BPS Sulteng, Jefrie Wahido mengaku bahwa ini meningkat sebesar 0,12 persen poin terhadap September 2021. Sementara jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 389,71 ribu orang.

 

“Tercatat meningkat masing-masing sebesar 1,36 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2022 dan 8,50 ribu orang dibandingkan kondisi September 2021,” ujarnya dalam pemaparan kondisi kemiskinan Sulawesi Tengah melalui kegiatan virtual, Senin, 30 Januari 2023.

 

Diakuinya, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2022 sebesar 9,03 persen atau naik menjadi 9,13 persen di September 2022. Sedangkan, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2022 sebesar 13,87 persen atau turun menjadi 13,79 persen pada September 2022. 

 

“Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin pada September 2022 di daerah perkotaan naik sebanyak 2,67 ribu orang. Tercatat dari 90,26 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 92,93 ribu orang pada September 2022,” terangnya. 

 

Begitu juga, kata Jefrie, periode yang sama jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan turun sebanyak 1,32 ribu oran atau dari 298,09 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 296,77 ribu orang di September 2022. Sama halnya dengan garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp557.183,-/kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp423.390,- (75,99 persen). 

 

“Sementara garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp133.793 atau 24,01 persen. Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Sulawesi Tengah memiliki 5,11 orang Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.847.205,-/rumah tangga miskin/bulan,” tutupnya. (TIM