ELSINDO, PALU – Program Berani Sehat tidak boleh dimaknai sebatas menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di balik pelayanan tersebut, kesejahteraan dan hak tenaga kesehatan (nakes) juga harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. atau yang akrab disapa Bunda Wiwik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulteng bersama jajaran Direksi RSUD Undata dan RSUD Madani di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Senin (20/7).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi itu turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Zalzulmida Djanggola, Bunda Wiwik, serta anggota komisi lainnya. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan tata kelola rumah sakit, termasuk polemik pembayaran jasa medis yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam forum itu, Bunda Wiwik menilai keluhan tenaga kesehatan di RSUD Undata yang ramai diperbincangkan di media sosial bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, persoalan tersebut justru harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui keterbukaan semua pihak.
“Keluhan nakes di Undata sebagaimana yang beredar di media sosial itu bukan sesuatu yang wah. Saya tidak kaget,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tidak akan pernah tercapai apabila masih ada informasi yang ditutup-tutupi. Kepercayaan antara manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan, pemerintah, dan masyarakat harus dibangun sebagai fondasi utama penyelesaian masalah.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, tetapi tenaga kesehatannya justru ‘sakit’. Itu tidak boleh terjadi. Nakes juga merupakan aset daerah yang harus dijaga,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Bunda Wiwik meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar kebijakan, khususnya Surat Keputusan (SK) Direktur Rumah Sakit terkait jasa medis, dibuka secara transparan. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya ingin SK itu kita miliki. Biar tidak ada dusta di antara kita, mana yang benar dan mana yang salah. Kalau salah, dipastikan salah. Kalau benar, kita pastikan benar berdasarkan dokumen dan aturan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan telah mempelajari berbagai regulasi terkait jasa medis sebelum RDP digelar, termasuk menerima penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara komprehensif.
Menurut Bunda Wiwik, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada forum RDP, tetapi harus melahirkan kebijakan yang mampu mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Karena itu, Komisi IV turut menghadirkan jajaran RSUD Madani dalam RDP agar dua rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kesamaan tata kelola, pelayanan, serta kebijakan terkait jasa medis.
“Jangan sampai ada perbedaan kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru. Karena keduanya sama-sama rumah sakit rujukan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Bunda Wiwik kembali menegaskan bahwa makna Program Berani Sehat harus dipahami secara utuh. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari meningkatnya pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Program Berani Sehat itu bukan semata-mata kita menyehatkan masyarakat atau rakyat, akan tetapi juga tenaga kesehatan dipastikan mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus menghasilkan solusi nyata.
“Pengawasan akan mandul apabila RDP tidak menghasilkan apa-apa. Hari ini saya berharap ada hasil dengan dua syarat, yaitu adanya kepercayaan dan keterbukaan dari semua pihak. Kalau tidak ada keterbukaan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” pungkasnya. (**)














