Ombudsman RI – Imigrasi Palu Bahas Penguatan Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menerima langsung kunjungan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., pada Senin (20/7/2026). FOTO : Fikri.

ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menerima langsung kunjungan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., pada Senin (20/7/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka diskusi mengenai pelayanan izin tinggal keimigrasian sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Diskusi berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek penyelenggaraan layanan izin tinggal keimigrasian, mulai dari mekanisme pelayanan, tantangan yang dihadapi di lapangan, hingga upaya peningkatan kualitas layanan agar semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pimpinan Ombudsman RI yang menjadi wadah untuk bertukar pandangan sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, khususnya layanan izin tinggal. Masukan dari Ombudsman RI menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengaku bahwa Imigrasi Palu terus memfokuskan perhatian pada aspek pencegahan maladministrasi dan integritas petugas di lapangan.

​”Kami berterima kasih atas masukan dari Pimpinan Ombudsman RI. Pelimpahan kewenangan pelayanan izin tinggal ke tingkat kantor imigrasi per 1 Juli ini sangat membantu efisiensi pelayanan sehingga pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama,” ujar Akmal.

​”Penilaian sejati itu datangnya dari kepuasan masyarakat penerima layanan dan media, bukan sekadar angka atau sertifikat. Kami siap menghadapi penilaian ini dan selalu terbuka menerima masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kota Palu,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung implementasi perbaikan pelayanan, khususnya terkait isu izin tinggal keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi fokus kajian Ombudsman beberapa tahun terakhir.

​”Kami ingin memastikan adanya pemisahan fungsi antara regulator dan operator dalam pelayanan izin tinggal agar prosesnya lebih cepat di tingkat daerah, tanpa harus bergantung penuh pada perizinan pusat di Jakarta. Kami mengapresiasi kebijakan baru per 1 Juli yang sudah menyerahkan kewenangan tersebut ke kantor imigrasi daerah,” ujar Nuzran.

Ia juga menekankan bahwa Indikator Penilaian Opini Pelayanan Publik tahun ini tidak hanya mengukur variabel kuantitatif seperti ketersediaan dokumen, input, dan proses tata kelola, tetapi juga melibatkan wawancara langsung kepada masyarakat pengguna layanan.

“Di samping penilaian teknis dan dokumen, kami akan mewawancarai puluhan masyarakat penerima layanan untuk menguji apakah pelayanan benar-benar dirasakan dengan baik. Hasil penilaian dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini rencananya akan diumumkan secara nasional pada bulan Desember mendatang,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat. (FA)