Berita  

Bunda Wiwik Minta Program Pra-Nikah dan Tim Ketahanan Keluarga Diperjelas di Anggaran 2027

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah memperjelas dukungan anggaran terhadap sejumlah amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, khususnya program bimbingan pra-nikah dan penguatan kelembagaan Tim Pembina Ketahanan Keluarga.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, mengatakan penguatan aspek tersebut penting agar kebijakan pembangunan ketahanan keluarga tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi memiliki implementasi yang jelas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Jangan sampai secara substansi sudah berjalan, tetapi dalam perencanaan dan penganggaran tidak terlihat dengan jelas keterkaitan program tersebut dengan amanat Perda,” ujar Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu menyoroti amanat Pasal 14 hingga Pasal 16 Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang berkaitan dengan bimbingan pra-nikah dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan menikah.

Menurutnya, substansi tersebut sebenarnya telah terakomodasi secara tidak langsung melalui Program Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), dengan sasaran calon pengantin (catin) dan pasangan usia subur (PUS).

Namun, ia menilai nomenklatur sub-kegiatan perlu dipertajam agar keterlibatan dan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kementerian Agama dapat terlihat secara lebih eksplisit.

“Ini penting untuk memperkuat akuntabilitas,” katanya.

Selain program pra-nikah, Fraksi PKS juga menyoroti amanat Pasal 35 sampai Pasal 37 terkait pembentukan dan operasionalisasi Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah serta Motivator Ketahanan Keluarga Daerah.

Wiwik mengatakan berdasarkan telaahan terhadap Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027, dukungan anggaran untuk kelembagaan tersebut belum terlihat sebagai satuan anggaran tersendiri.

Padahal, menurutnya, tim tersebut memiliki posisi strategis karena pembangunan ketahanan keluarga membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami merekomendasikan agar dukungan terhadap Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dapat dialokasikan pada OPD koordinator, dalam hal ini DP3A sebagai pengampu teknis ketahanan keluarga,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggaran tersebut diperlukan untuk menunjang fungsi perencanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan sehingga program ketahanan keluarga dapat berjalan lebih terukur.

Wiwik juga meminta amanat Pasal 42 terkait pemberian penghargaan kepada perorangan, keluarga, maupun lembaga yang berprestasi dalam pembangunan ketahanan keluarga turut mendapat perhatian dalam pembahasan anggaran.

Program tersebut, katanya, dapat dipertimbangkan untuk diintegrasikan dengan sub-kegiatan advokasi dan sosialisasi pada Program Peningkatan Kualitas Keluarga.

“Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi investasi jangka panjang daerah. Karena itu, keberlanjutan program, kejelasan indikator, koordinasi antar-OPD, serta kecukupan anggaran harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencantuman program pendukung Perda Nomor 14 Tahun 2019 dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2027 memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, telaahan terhadap kebutuhan anggaran tersebut diharapkan menjadi bahan penting dalam pembahasan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sulteng.

“Kita ingin memastikan Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga benar-benar hadir dalam bentuk program yang jelas, terukur, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Bunda Wiwik. (**)