Indikator IPKD MCP 2025, Upaya Penguatan Pencegahan Korupsi di Daerah

IKPD MCP
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, Inspektur Inspektorat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi, mengikuti secara virtual peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP Tahun 2025. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIBupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, Inspektur Inspektorat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi, mengikuti secara virtual peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah guna memperkuat pencegahan korupsi. IPKD dan Monitoring Center for Prevention (MCP) berfungsi sebagai instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan serta sistem pengawasan di tingkat daerah.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, dalam sambutannya menekankan bahwa MCP, yang telah diterapkan sejak 2018, masih perlu diperbaiki untuk lebih efektif dalam mencegah korupsi.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPK, dalam dua dekade terakhir (2004-2024), sebanyak 38 persen kasus korupsi terjadi di tingkat kabupaten dan kota, sementara 12 persen terjadi di tingkat provinsi.

“Angka ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra.

Mahendra juga menyoroti peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal integritas pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa APIP tidak boleh merasa bekerja sendiri atau takut menghadapi intervensi dalam menjalankan tugasnya. Jika mengalami tekanan, APIP dapat melaporkan kepada Inspektur Pembantu, Inspektur Daerah, atau bahkan langsung ke KPK.

“Semakin cepat sebuah persoalan terdeteksi, semakin cepat pula mitigasi dan langkah perbaikan dapat dilakukan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mahendra berharap APIP di daerah semakin profesional dan berintegritas, sehingga dapat berperan lebih aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan adanya peluncuran indikator IPKD MCP 2025 ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan dan akuntabel, serta mampu menekan angka korupsi di Indonesia.(**)