ELSINDO, SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Irwan, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemindahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup pemerintahan Kabupaten Sigi. Menurutnya, aturan ini merupakan kebijakan nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur daerah.
“Tidak ada alasan apa pun, termasuk alasan kemampuan,” ujar Bupati Irwan saat memimpin apel akbar di halaman Kantor Bupati Sigi, Senin, 17 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa pemindahan P3K dalam jumlah besar dapat menimbulkan masalah dalam pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintahan daerah.
“Coba kalau lima ratus sampai seribu P3K yang mau pindah-pindah, siapa yang mau tanggung jawab?” kata Irwan dalam arahannya.
Lebih lanjut, Bupati mengimbau para P3K untuk tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan penempatan awal dengan kontrak kerja.
Ia menekankan bahwa penugasan P3K telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sehingga perpindahan tanpa alasan yang kuat akan mengganggu stabilitas layanan pemerintahan.
“Saya harap semua P3K memahami aturan ini dan tidak mengajukan permohonan pemindahan tanpa alasan yang jelas serta sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Dengan kebijakan tersebut, Bupati berharap agar para P3K tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi demi keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Sigi.(**)