ELSINDO, PALU – Diah Tri Purwantini resmi dilantik menjadi Anggota Komisi B DPRD Kota Palu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (21/3/2023).
Seperti diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah Diah Tri Purwantini Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang sebelumnya dijabat almarhum anggota DPRD Palu, H. Basmin Karim.
Hadir pula dalam kegiatan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu dan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dahri Saleh yang mewakili Gubernur Sulteng.
Ketua DPRD Kota Palu Armin menjelaskan bahwa kegiatan rapat Paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai dengan amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap agar Diah Tri Purwantini dapat melaksanakan Tupoksi sebagaimana tugas Anggota DPRD. Kemudian, bisa ikut menjaga, mengawal dan memaksimalkan tiga fungsi lembaga DPRD Palu,” jelas Ketua DPRD.
Dengan sisa masa jabatan 13 bulan ke depan, Diah Tri Purwantini yang baru dilantik diharapkan menempati jabatan sebagai Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.
“Kepada almarhum H. Basmin Karim dari Fraksi Partai Gerindra kami mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kerjanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu. Walau dalam keadaan sakit, beliau tetap mengabdikan dirinya sebagai wakil rakyat,” ucapnya. (MFA)