Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Pria 53 Tahun Atas Kepemilikan Sabu-Sabu

S (53) warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng karena kepemilikan sabu-sabu seberat 1,56 gram. FOTO DOKUMENTASI : Ditresnarkoba Polda Sulteng.

ELSINDO, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (53), warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Terlapor berprofesi sebagai wiraswasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H di Palu, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Panit I Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya.

Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas mengamankan terduga pelaku di Desa Kalora.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terduga pelaku.

“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki berat 1.56 gram,” kata Sembiring.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 10 bungkus plastik kecil sabu-sabu, petugas juga mengaman sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 1 tas selempang warna hitam, 1 buah alat isap (firex), dan 1 unit telepon genggam merek Vivo warna merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Dugaan sementara pengedar dan barang haram itu ingin diedarkan di Sigi. Apakah dia menggunakan sabu-sabu juga, masih butuh pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sembiring.

Ditresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulteng. (**)