DPRD Donggala Kaji Ulang Ranperda Perseroda, Ada Perbedaan Tafsir dan Modal Tak Sinkron

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Donggala, Azwar. (FOTO:IST)

ELSINDO, DONGGALA— DPRD Kabupaten Donggala kembali memperpanjang masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Rabu (8/10/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Donggala, Azwar, mengatakan perpanjangan waktu diperlukan karena masih ada sejumlah persoalan krusial yang perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait jenis usaha utama yang akan menjadi fokus dalam pembentukan badan usaha milik daerah tersebut.

“Setiap kali rapat, perdebatan selalu muncul, tapi yang paling krusial adalah jenis usaha yang menjadi bagian dari analisis bisnis. Karena itu menjadi salah satu syarat sahnya pembentukan Perda,” ujar Azwar di hadapan pimpinan sidang.

Menurutnya, dari 11 jenis usaha yang diusulkan sebelumnya, baru lima yang telah dikaji oleh tim akademisi, sementara enam lainnya belum memiliki penjelasan teknis yang memadai. Bamperda menilai hal ini perlu diperdalam agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar matang secara substansi dan operasional.

Azwar juga menyoroti pentingnya memastikan kejelasan hasil uji publik terhadap beberapa bidang usaha seperti hortikultura, pertanian, kelapa dalam, dan durian, yang telah dimuat dalam RPJMD Donggala.

“Memang sudah ada kerja-kerja yang dilakukan, tapi kami ingin melihat secara konkret hasilnya. Apakah benar sudah ada rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa dalam atau durian itu? Itu yang ingin kami pastikan,” tegasnya.

Selain aspek bisnis, Bamperda juga mencatat adanya perbedaan tafsir redaksi pasal dalam Bab XIX Ranperda. Sebagian fraksi masih memperdebatkan apakah perubahan status ini otomatis membatalkan seluruh Perda sebelumnya atau hanya mengubah sebagian pasal.

“Perdebatan ini cukup panjang, sampai pukul enam sore kemarin, karena belum ada kesepakatan soal redaksi dan konsekuensinya,” ungkapnya.

Untuk memperjelas berbagai aspek hukum, Bamperda mengusulkan agar dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap akhir.

Tak hanya itu, Bamperda juga menemukan ketidaksesuaian antara hasil kajian akademisi dan draf Ranperda terkait modal dasar. Berdasarkan hasil kajian, kebutuhan anggaran untuk lima jenis usaha mencapai hampir Rp100 miliar, namun dalam rancangan Ranperda yang diajukan, modal dasar hanya tercantum Rp1 miliar.

“Perbedaan angka yang cukup besar ini juga menjadi perhatian setiap fraksi. Karena itu, kami ingin memastikan agar sebelum disahkan, semua aspek hukum dan finansialnya jelas,” pungkas Azwar.

Dengan perpanjangan ini, Bamperda berharap Ranperda perubahan Perumda menjadi Perseroda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki arah bisnis yang realistis, berdampak bagi ekonomi daerah, dan berkelanjutan. (**)