ELSINDO, DONGGALA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala kembali memperpanjang masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Donggala yang digelar di ruang utama dewan, Rabu (8/10/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Azwar, menjelaskan bahwa meski pembahasan telah dilakukan secara intensif, pihaknya belum dapat menyerahkan laporan akhir karena masih terdapat sejumlah materi penting yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Pembahasan ini membutuhkan waktu lebih panjang agar semua aspek dapat dikaji secara menyeluruh. Karena itu, kami mengajukan perpanjangan waktu selama 30 hari kerja,” ungkap Azwar.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai 8 Oktober hingga 18 November 2025, dan hasil pembahasan final direncanakan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 19 November mendatang.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Donggala untuk memastikan setiap pasal dalam Ranperda benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan daerah. Azwar menegaskan, perubahan status dari Perumda menjadi Perseroda memiliki implikasi strategis, baik dari sisi tata kelola perusahaan daerah, investasi, maupun pelayanan publik.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Perubahan status hukum ini harus memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan dan kesejahteraan masyarakat Donggala,” tambahnya.
Dengan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya, diharapkan perusahaan daerah tersebut dapat memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta serta meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan bisnis daerah.
Rapat paripurna ini turut menjadi momentum penting bagi DPRD Donggala untuk mempertegas peran pengawasan legislatif dalam memastikan arah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(**)