DPRD Sulteng dan KPK Penguatan Komitmen Antikorupsi

DPRD Sulteng
DPRD Sulteng mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng. FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

ELSINDO, PALUDPRD Sulteng mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.

Rakor ini dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, dan diadakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa (27/02/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, serta sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya. Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, juga turut hadir mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.

Dari pihak KPK, Rakor dihadiri oleh Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah-IV, Bpk. Basuki Haryono, dan Bpk. Iwan Lesmana.

Rakor ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI terkait koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama antikorupsi di wilayah Pemda Provinsi Sulteng.

KPK menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan tersebut, termasuk capaian survei penilaian integritas tahun 2023, indeks perilaku antikorupsi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng mengungkapkan permasalahan terkait singkronisasi regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Pada tahun 2025 mendatang, pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah tidak akan lagi diperkenankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat yang bukan bersifat hibah.

Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulteng akan tetap menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi terbaru yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya tidak lagi menggunakan dana hibah.(**)