ELSINDO, PALU– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil tengah digagas oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Uji publik terkait Raperda ini berlangsung pada Senin (4/11/2024) di Swiss-Belhotel Palu dan dihadiri oleh berbagai pihak yang mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Aristan, S.Pt, selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap ekonomi kerakyatan. “Koperasi dan usaha kecil adalah entitas yang melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga dukungan penuh harus diberikan agar mereka mampu berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” kata Aristan.
Menurut Aristan, koperasi dan usaha kecil menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan modal, akses pasar, dan kemampuan manajerial. Oleh karena itu, penerbitan Raperda ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan kompetitif bagi pelaku usaha lokal. Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Narasumber acara, Dr. Syamsul Bahri dari Universitas Tadulako
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan serta proteksi bagi koperasi dan usaha kecil sehingga mereka dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal.(**)