Uji Publik Raperda untuk Mendukung Kemajuan Koperasi dan Usaha Kecil di Sulteng

Koperasi
Uji Publik Raperda tentang Koperasi dan Usaha kecil. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu, Senin (4/11/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, S.Pt, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Ir. Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman. Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, juga turut hadir, bersama dengan pejabat Sekretariat DPRD, tenaga ahli Bapemperda, OPD terkait, pelaku UMKM, serta tamu undangan lainnya.

Dr. Syamsul Bahri Dg. Parani dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako menjadi narasumber utama, didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Drs. Imran, M.M., serta Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda, Dr. Suparman, S.E., M.Si. Diskusi dipandu oleh Kabag Persidangan dan Fasilitasi Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H.

Aristan menyampaikan pentingnya peran koperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang dapat menyerap banyak tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan koperasi dan usaha kecil di era otonomi daerah harus digali dan dikembangkan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Melalui Raperda ini, kami berharap koperasi dan usaha kecil bisa lebih berdaya saing dan mendapatkan kemudahan serta pelindungan dalam hal permodalan, aksesibilitas, dan kebijakan yang lebih luas,” ujar Aristan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat lebih serius dalam memajukan koperasi dan usaha kecil yang saat ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial, akses pasar, hingga ketidakmampuan bersaing dengan usaha besar. “Diperlukan perhatian khusus dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha kecil agar mampu menjadi penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tambah Aristan.(**)