DPRD Sulteng Kawal Revisi Kepmen ESDM 157

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, jajaran DPRD, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian ESDM. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, JAKARTADPRD Sulteng memastikan akan mengawal tindak lanjut rencana revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi perhatian DPRD Sulteng setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta jajarannya mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukan revisi terhadap Kepmen tersebut.

Arahan itu disampaikan Bahlil dalam pertemuan bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, jajaran DPRD, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim menyambut baik komitmen Menteri ESDM tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah dalam kebijakan pengelolaan sumber daya mineral.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” ujar Arus.

Arus menegaskan, DPRD Sulteng bersama pemerintah provinsi akan terus mengawal proses tersebut agar tidak berhenti pada sebatas wacana, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret.

“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti, sehingga kepentingan Sulawesi Tengah dapat terakomodasi dalam kebijakan tersebut,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 adalah tidak tercantumnya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah.

Padahal, kedua kabupaten tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan utama pengolahan dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena penetapan daerah penghasil dan pengolah berkaitan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM Bahlil meminta jajarannya mencari aturan yang dapat menjadi dasar untuk membuka ruang revisi.

“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.

Bahlil juga meminta jajarannya menindaklanjuti arahan tersebut dalam waktu satu minggu.

DPRD Sulteng selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawal perkembangan proses revisi tersebut. Harapannya, kebijakan baru nantinya dapat mencerminkan kondisi riil aktivitas pengolahan mineral di daerah serta memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah.(**)