ELSINDO, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Paripurna kedelapan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024. Rapat tersebut menetapkan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 30 April 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH. CN. Turut hadir pula Wakil Ketua-I dan Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, serta anggota DPRD Provinsi Sulteng. Dari pihak pemerintah daerah provinsi Sulteng, hadir Gubernur yang diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D. Yambas, Staf Ahli Gubernur, dan Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terhadap usulan DOB Kabupaten Kepulauan Togean. Setelah pembahasan, semua anggota DPRD Provinsi Sulteng dari delapan fraksi menyatakan persetujuan atas penetapan pembentukan DOB tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng, yang diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra, menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang mendalam dari DPRD Provinsi Sulteng. Beliau juga menekankan pentingnya otonomi daerah dalam menghadapi perkembangan keadaan di dalam dan di luar negeri serta memperhatikan aspirasi masyarakat di wilayah calon DOB.
Setelah serangkaian pembahasan, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng untuk membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean. Surat tersebut menetapkan wilayah calon DOB, ibu kota, serta dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan selama tiga tahun pertama.
Acara ditutup dengan penandatanganan surat persetujuan bersama yang disaksikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una-una, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, dan para tamu undangan lainnya. Sesuai dengan perkembangan politik dan aspirasi masyarakat, pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean dinilai sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menghasilkan kinerja pemerintahan yang baik.(**)