ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/08/2024) untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, S.H., C.N., dan dihadiri oleh anggota DPRD serta sejumlah pejabat Pemda.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng, melalui juru bicara Muhaimin Yunus Hadi, S.E., menyampaikan beberapa Ranperda prioritas untuk tahun 2025. Beberapa di antaranya adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, serta Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, M.M., yang mewakili Gubernur, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD dan Pemda dalam menyusun Program Pembentukan Perda Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat Sulteng.(**)