ELSINDO, PALU– Polemik di SMK Negeri 2 Palu memasuki babak baru setelah kepala sekolah nonaktif, Loddy Surentu, melaporkan dua guru, Muhammad Dalil dan Baso, ke Polres Palu. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, eksploitasi anak, pemalsuan dokumen, dan penyebaran isu SARA.
“Dua hari lalu (Rabu, 19 Februari 2025), saya telah menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Palu,” ujar Loddy, Jumat, 21 Februari 2025.
Loddy mengungkapkan bahwa laporan pencemaran nama baik bermula dari aksi unjuk rasa yang dipimpin Dalil pada Oktober 2024. Dalam aksi tersebut, Dalil diduga menuduhnya menerima suap Rp5 juta di hadapan DPRD Sulawesi Tengah.
“Pernyataan ini sudah dikonfirmasi oleh anggota DPRD Marcelinus yang menerima laporan langsung dari terlapor. Saya tegaskan, itu tidak benar dan mencemarkan nama baik saya,” kata Loddy.
Selain itu, Dalil dan Baso juga dituduh memprovokasi siswa untuk ikut demonstrasi dan menyebarkan isu SARA dalam upaya menyerang Loddy. Bukti berupa rekaman voice note disebut telah dikantongi Loddy.
“Baso terbukti menghasut siswa di grup chat kelas 11 AKL 2, meminta mereka membuat kericuhan saat saya menjadi pembina upacara Hari Guru pada 25 November 2024,” bebernya.
Tak hanya itu, Loddy juga menuding Baso telah memalsukan tanda tangannya dalam dokumen daftar hadir untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru profesional.
“Tanda tangan saya dipalsukan untuk pencairan dana sertifikasi, ini pelanggaran serius yang harus diproses hukum,” tegas Loddy.
Sementara itu, Loddy juga mempertanyakan pencairan dana sertifikasi milik Dalil, yang menurutnya sudah diterima sebelum adanya tanda tangan resminya sebagai kepala sekolah di dokumen yang diunduh dari website Kemenag.
“Mengapa dana sertifikasi Pak Dalil sudah cair sebelum saya menandatangani dokumen resminya?” ujarnya.
Dengan laporan ini, kasus di SMKN 2 Palu semakin memanas. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang akan berjalan di Polres Palu. (*/del)