Fraksi PAN DPRD Donggala Soroti Perpanjangan Pembahasan Ranperda Perubahan Perumda Sakaya Membangun

ELSINDO, DONGGALA– Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Donggala, Abd Halim, menyoroti permintaan perpanjangan waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya.

Rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Donggala, Rabu (8/10/2025), menjadi forum penting bagi para legislator dalam menegaskan komitmen terhadap kualitas pembentukan produk hukum daerah.

Dalam rapat tersebut, Abd Halim menekankan bahwa perpanjangan waktu pembahasan bukanlah persoalan utama, melainkan bagaimana kendala yang dihadapi dapat segera diselesaikan agar Ranperda ini tidak berlarut-larut.

“Pertanyaannya sekarang adalah kendala apa yang masih ada, karena Bapak Ketua Bapemperda tadi sudah menyampaikannya,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Politisi PAN itu menambahkan, sejumlah poin dalam Ranperda masih memerlukan kesepakatan antara DPRD, pemerintah daerah, tim ahli, dan kementerian terkait. Menurutnya, meski ada dorongan untuk mempercepat proses, kualitas tetap menjadi prioritas utama.

“Beberapa hal bersifat urgensi karena menyangkut perubahan bentuk hukum. Kami tidak bertindak semena-mena. Percepatan hanya dilakukan sejauh yang diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” tegas Halim.

Ia juga menilai, perpanjangan waktu yang diajukan Bapemperda menunjukkan keseriusan DPRD Donggala dalam memastikan setiap Ranperda dibahas secara mendalam dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ingin setiap Ranperda yang disahkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Donggala,” tutupnya.

Perpanjangan pembahasan Ranperda ini sebelumnya disetujui DPRD untuk berlangsung hingga 18 November 2025, dengan laporan akhir dijadwalkan disampaikan pada 19 November 2025. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah menuju pengelolaan yang lebih profesional dan transparan. (**)