ELSINDO, PALU- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, mengeluarkam surat edaran (SE) perihal keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana mengungkapkan, keterlambatan gaji untuk ASN maupun Guru di Provinsi Sulteng, disebabkan oleh perubahan penggunan aplikasi SIMDA FMIS ke aplikasi SIPD-RI untuk tahun anggaran 2024. Kemudian DPA-SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng yang belum dilaksanakan.
“Kami telah keluarkan surat edaran dengan menunjuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.1.7/213/BPKAD/2023 tentang Bimbingan Teknis SIPD-RI dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023, tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai aplikasi umum, sehingga dengan ini kami sampaikan bahwa adanya keterlambatan gajian,” ujar Yudiawati, melalui ponselnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Yudiawati mengatakan, jangankan para guru, dirinyapun sebagai Kadis, belum menerima gaji.
“Kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan secepatnya, agar gaji segera diterima oleh semuanya baik ASN maupun para guru,” katanya.
Yang jelas, kata Yudiawati, Kadis dan seluruh ASN serta honorer di semua OPD Pemda di Provinsi Sulteng belum menerima gaji.
“Inshaa Allah bulan Februari bisa segera dibayarkan karena penginputan di SIPD-RI sudah selesai,” pungkasnya. (del)