Hampir 100 Persen Penduduk Sulteng Terlindungi JKN BPJS Kesehatan

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Palu. FOTO : Fikri.

Elsindo, Palu – Tercatat hampir 100 persen atau kurang lebih sekitar 3,2 juta penduduk di Sulawesi Tengah telah terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. 

Demikian hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS. Rumondang Pakpahan kepada sejumlah jurnalis di Kota Palu, Kamis (4/11/2025).

Diungkapkan, wilayah Sulawesi Tengah sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dengan angka capaian 100 persen cakupan kepesertaan JKN.

“Yang jadi kendala adalah keaktifan peserta dari 3,2 juta penduduk Sulteng. 2,89 juta tercatat sebagai peserta aktif atau peserta yang tidak menunggak dengan cakupan 89 persen,” ungkapnya. 

Sementara itu, lanjut dia, kurang lebih ada sekitar 11 persen peserta tidak aktif yang terdiri atas 135 ribu orang peserta menunggak dan 280 ribu orang peserta non aktif.

“Dari data BPJS tercatat sebanyak 1,3 juta warga Sulteng masuk dalam kepesertaan JKN yang mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) atau peserta penerima bantuan iuran (PBI),” ujarnya. 

Selain itu, masyarakat Sulawesi Tengah yang beralih ke program Sulteng Sehat tetap diwajibkan melunasi tunggakan BPJS Kesehatan. Meskipun telah tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang ditanggung pemerintah daerah.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua: PBI yang iurannya dibayar pemerintah, serta non-PBI atau peserta mandiri yang wajib membayar iuran secara rutin. Di Sulteng, program Sulteng Sehat memungkinkan warga berobat gratis di fasilitas kelas 3 rumah sakit, tetapi tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan peserta sebelumnya,” ujarnya menambahkan. 

Ia menegaskan, tunggakan tetap tercatat sebagai utang peserta meskipun telah berpindah segmen. Ia menjelaskan, regulasi nasional menetapkan seluruh tunggakan peserta mandiri sebagai piutang negara yang wajib dibayarkan.

“Peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI atau mengikuti program Sulteng Sehat. Mereka tetap bisa berobat tanpa terhalang tunggakan lama. Namun tunggakan tersebut tidak terhapus dan tetap menjadi kewajiban peserta,” jelasnya.

Data BPJS Kesehatan Cabang Palu per 1 November 2025 menunjukkan terdapat 135.611 peserta di Sulawesi Tengah yang masuk kategori PBPU menunggak. Jumlah tersebut mewakili 99.353 jiwa dengan total nilai tunggakan mencapai Rp95.351.231.403, mayoritas berasal dari peserta di Kota Palu. (FA)