Berita  

Hari Santri 2026, Bunda Wiwik Dorong Implementasi Perda Pesantren di Sulteng

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H.(FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menilai keberadaan regulasi perlu diikuti program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pesantren dan para santri.

Dalam momentum Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026, legislator yang akrab disapa Bunda Wiwik itu, menekankan pentingnya mengevaluasi pelaksanaan perda sejak ditetapkan. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menentukan langkah perbaikan.

Menurut Bunda Wiwik, keberhasilan regulasi perlu diukur dari pelaksanaannya, termasuk sejauh mana kebijakan tersebut membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung kebutuhan pesantren.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu menilai implementasi perda membutuhkan kebijakan teknis yang jelas, koordinasi lintas perangkat daerah, serta perencanaan program yang berkelanjutan. Dukungan dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas pendidik, fasilitas pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.

“Kami juga mendorong penyusunan peta jalan implementasi perda untuk periode 2026–2030. Peta jalan tersebut diharapkan memuat prioritas, target capaian, indikator kinerja, serta mekanisme pelaporan agar pelaksanaan program dapat dievaluasi secara terukur,”ujarnya.

Penyusunannya, menurut Bunda Wiwik, perlu melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, organisasi pesantren, dan pengelola pesantren. Keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan agar kebijakan yang dirancang sesuai dengan kondisi lapangan.

Bunda Wiwik menekankan bahwa peringatan Hari Santri merupakan kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap pendidikan pesantren. Penghargaan terhadap kontribusi santri perlu diwujudkan melalui dukungan yang terencana dan berkelanjutan.

“Kami berharap pelaksanaan perda dapat memperkuat posisi pesantren sebagai mitra pembangunan daerah dalam membentuk sumber daya manusia yang berilmu, berakhlak, dan mandiri,”katanya.(**)