ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum mengambil langkah pemberhentian terhadap Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, berinisial WHM, meski yang bersangkutan telah menjadi terdakwa dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Ambar, menjelaskan bahwa pihaknya masih men.unggu putusan sidang untuk menentukan langkah pemberhentian, baik sementara maupun tetap.
“Untuk Kades Soulowe, kami masih menunggu hasil persidangan. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, barulah kami bisa mengambil sikap,” ujar Ambar, Jumat, 25 April 2025.
Ia menambahkan, apabila vonis pengadilan menjatuhkan hukuman di atas lima tahun, maka pemberhentian akan bersifat tetap. Namun jika hukuman di bawah lima tahun, maka pemerintah daerah hanya akan memberhentikan sementara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Donggala menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi di pengadilan.
“Berdasarkan informasi dari bidang pidana umum (Pidum), kasus ini masih dalam proses pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram.
Ia menegaskan bahwa pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut adalah Kepala Desa Soulowe, berinisial WHM, yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.
“WHM dijerat dengan pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Ikram.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 41 disebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa atas tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. Sementara pada Pasal 42, disebutkan bahwa pemberhentian sementara juga dapat dilakukan jika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, WHM diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Mei 2023 di wilayah Kabupaten Sigi.(**)















