Ketua Fraksi PKS Sulteng: Konstitusi Harus Tegak, Hukum Menjadi Panglima Itu

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia yang jatuh pada 18 Agustus 2026, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, menyampaikan harapannya agar konstitusi semakin tegak dan menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu disampaikan Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, saat ditemui pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai 2 Kantor DPRD Sulteng.

Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia harus menempatkan konstitusi dan hukum sebagai pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

“Harapan kita tentu bagaimana konstitusi benar-benar tegak di Indonesia sebagai negara hukum. Hukum harus menjadi panglima, sehingga setiap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bunda Wiwik.

Ia menegaskan, semangat konstitusi tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik berharap berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas dan diputuskan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat segera diterapkan secara efektif.

“Di tingkat lokal, kita berharap banyaknya Perda yang telah diputuskan dan menjadi regulasi bisa segera efektif dan memberikan efek nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Namun, ia menyoroti masih adanya sejumlah Perda yang belum dapat berjalan secara optimal karena terkendala regulasi teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurutnya, keberadaan Pergub menjadi penting karena menjadi salah satu landasan teknis dalam implementasi Perda yang telah melalui proses pembahasan dan ditetapkan sebagai regulasi daerah.

“Perda belum efektif karena masih terkendala belum adanya Pergub yang menjadi landasan teknis penerapan Perda yang telah dibahas dan diputuskan di DPRD,” jelasnya.

Karena itu, Bunda Wiwik mendorong agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Perda yang membutuhkan aturan pelaksana, sehingga produk legislasi daerah tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menilai, efektivitas sebuah regulasi pada akhirnya dapat dilihat dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai Perda yang sudah dibahas dengan proses panjang dan telah diputuskan bersama justru belum bisa memberikan manfaat maksimal karena aturan teknisnya belum tersedia. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Pada momentum Hari Konstitusi 2026, Bunda Wiwik juga mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya penyelenggara pemerintahan di daerah, untuk terus memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum dan konstitusi.

“Konstitusi adalah fondasi kehidupan bernegara. Karena itu, mari kita jaga, kita amalkan, dan kita pastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan keadilan,” pungkasnya.(**)