ELSINDO, MORUT– KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara resmi membuka posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 125 desa dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan, serta di kantor KPU kabupaten. Posko ini akan melayani masyarakat hingga 20 November 2024, sebagai langkah untuk memudahkan perubahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Morut, Hartati, yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa posko DPTb ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah masyarakat yang hendak memperbarui data pemilih. Terutama, posko ini diperuntukkan bagi mereka yang berpindah alamat atau lokasi tinggal sehingga tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“DPTb ini memberikan solusi bagi pemilih yang mengalami kendala lokasi, sehingga mereka tetap bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024,” ujar Hartati.
Menurut Hartati, posko DPTb ini dibuka untuk pemilih yang berada dalam kondisi khusus seperti, Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta mereka yang tertimpa bencana alam yang menyebabkan perubahan lokasi tempat tinggal.
Hartati menambahkan, masyarakat yang ingin mengubah lokasi TPS mereka cukup mendatangi posko DPTb terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi. Dengan posko ini, pemilih di luar domisili asal mereka dapat dengan mudah memperbarui data dan memastikan hak pilihnya tetap terpenuhi.
KPU Morut berharap upaya ini akan memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya dengan baik. “Kami ingin setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya tanpa terkendala lokasi,” tambah Hartati, menegaskan komitmen KPU untuk memfasilitasi masyarakat menghadapi Pilkada 2024.
Dengan adanya posko DPTb di setiap desa dan kecamatan, KPU Morut berharap seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.(**)