KPU Sigi Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Pencalonan Sejak Dini

Ketua KPU Sigi, Soleman
Soleman

ELSINDO, SIGIKetua KPU Sigi, Soleman menekankan pentingnya pemenuhan syarat pencalonan sejak awal. Ia mengingatkan bahwa calon bupati dan wakil bupati diharapkan segera mengurus seluruh syarat yang diperlukan, meskipun rekomendasi dari partai politik belum diterima.

Soleman menegaskan, syarat pencalonan harus diurus sejak dini, meskipun rekomendasi partai belum ada. “Jangan sampai rekomendasi baru turun di akhir masa pendaftaran, sementara syarat pencalonan belum dipenuhi. Hal ini bisa menghambat proses pencalonan dan menimbulkan berbagai kendala,” ujarnya, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pada tahapannya, KPU Sigi akan umumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 24 sampai 27 Agustus. Kemudian pendaftaran bakal calon dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

Acara itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari partai politik, Pengadilan Negeri Donggala, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sigi, Soleman, yang menyampaikan pentingnya acara ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai syarat dan ketentuan pencalonan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sigi.

Berbagai narasumber dari instansi terkait juga turut memberikan pemaparan mengenai aspek-aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses pencalonan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sigi, Steny Mariny Petalolo dalam kesempatan tersebut, menyampaikan materi terkait pengawasan proses pencalonan, mulai dari tahapan awal hingga pelaksanaan.

Steny juga menekankan pentingnya kerjasama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam memahami PKPU 8 Tahun 2024. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa partai politik bertanggung jawab untuk mendaftarkan calon ke KPU, bukan calon itu sendiri.

Kemudian perwakilan dari Pengadilan Negeri Donggala, misalnya, menjelaskan tentang jenis-jenis surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang diperlukan dalam pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, pihak Polres Sigi menjelaskan tentang proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu persyaratan penting bagi calon kepala daerah.

Begitu juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi turut memberikan materi tentang keabsahan ijazah sebagai salah satu syarat pencalonan. Mereka menekankan pentingnya penulisan ijazah yang benar dan validitas dokumen tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan kepala daerah di Kabupaten Sigi dapat memahami dengan baik setiap ketentuan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024.(**)