ELSINDO, SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah mengadakan sosialisasi mengenai penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024, Senin, 15 Juli 2024. Sosialisasi ini menekankan pentingnya penyesuaian visi misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menyatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam proses pencalonan kali ini. Salah satunya adalah keharusan bagi bakal pasangan calon untuk menyusun visi misi yang sesuai dengan RPJPD yang telah disusun oleh pemerintah.
“Tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mengajukan visi misi tanpa menyesuaikan dengan RPJPD yang sudah ada,” ujar Soleman.
Untuk membantu partai politik memahami RPJPD, KPU mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dalam sosialisasi tersebut. Langkah ini bertujuan agar partai politik dan bakal pasangan calon dapat menggunakan RPJPD sebagai dasar dalam penyusunan visi misi mereka.
“Kita menghadirkan Bapeda untuk melakukan sosialisasi mengenai RPJPD kepada partai politik. Ini agar partai politik atau bakal pasangan calon yang mau mendaftar bisa menyusun visi misi sesuai dengan persyaratan dalam Pilkada Bupati Sigi 2024,” kata Soleman.
Ia menambahkan, tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 dimulai dengan pengumuman selama tiga hari, dilanjutkan dengan pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Setelah itu, bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan dokumen.
“Jika pada saat pendaftaran dokumen belum lengkap, kami akan mengembalikan dokumen tersebut dan memberikan masa perbaikan kepada pasangan calon untuk melengkapi dokumen yang kurang,” jelas Soleman.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil, akademisi, dan Bapeda Sigi.(**)