Kuasa Hukum Rizal Intjenae Bantah Tudingan Pencemaran Nama Baik, Beri Waktu 14 Hari kepada Irwan Lapatta

Konferensi pers yang digelar oleh Kantor Hukum ANANTA, melalui Managing Partner, Mohamad Nasir didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, yang ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae di Kalukubula. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Tim kuasa hukum, Mohamad Rizal Intjenae, membantah tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapatta, melalui somasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kantor Hukum ANANTA, melalui Managing Partner, Mohamad Nasir didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, yang ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae, di Kalukubula, Kamis (2/7/2026).

Muhammad Nasir, menegaskan kliennya tidak pernah memiliki niat mencemarkan nama baik siapa pun. Menurutnya, pernyataan Rizal saat pelantikan pengurus KONI Sigi semata-mata merupakan pengalaman pribadi yang disampaikan sebagai pengingat agar pengelolaan dana pemerintah dilakukan secara hati-hati.

“Klien kami tidak pernah berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Yang disampaikan adalah pengalaman pribadi beliau ketika pernah dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara. Itu disampaikan sebagai pesan kepada pengurus KONI agar tidak menyalahgunakan dana pemerintah,” ujar Nasir.

Ia juga menegaskan Rizal tidak pernah menyebut secara rinci nama proyek, tahun, lokasi, maupun detail perkara sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.

“Klien kami tidak pernah menyebutkan proyek secara detail. Kalau kemudian muncul informasi yang lebih spesifik, itu berasal dari pemberitaan pihak lain, bukan dari pernyataan klien kami,” katanya.

Tim kuasa hukum mengaku baru menerima surat somasi dua hari sebelum konferensi pers digelar. Mereka juga menyoroti surat somasi tersebut karena tidak mencantumkan tanggal, sehingga dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas waktu yang diberikan kepada kliennya.

Meski demikian, pihaknya memastikan telah menyiapkan jawaban resmi atas seluruh poin somasi dan akan menyampaikannya langsung kepada kuasa hukum Mohammad Irwan Lapatta sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai respons, Rizal melalui kuasa hukumnya justru memberikan waktu selama 14 hari kepada Mohammad Irwan Lapatta untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan permohonan maaf atas somasi yang dilayangkan.

“Klien kami memberikan kesempatan 14 hari kepada Bapak Mohammad Irwan Lapatta untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf. Jika dalam waktu tersebut tidak ada langkah yang diambil, maka kami akan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nasir.

Meski demikian, Nasir menekankan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Ia menyebut Rizal masih menghormati Irwan Lapatta sebagai tokoh yang telah berjasa bagi Kabupaten Sigi.

“Klien kami sangat menghormati Pak Irwan. Beliau membuka ruang komunikasi dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Sigi,” pungkasnya.(**)