ELSINDO, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024 di sebuah hotel di Palu, Jumat, 9 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Bawaslu, Lapas, Kesbangpol Palu, partai politik yang memiliki kursi di DPRD Palu, PPK, dan PPS.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa rapat ini berfokus pada teknik dan dukungan para pemangku kepentingan dalam memenuhi persyaratan dukungan calon.
Idrus menekankan, pentingnya peran KPU dalam melayani peserta Pilkada sekaligus menjadi fasilitator antara kepentingan pemenuhan syarat calon dan lembaga terkait.
“Contohnya, syarat ijazah yang harus dilegalisasi. Oleh karena itu, kami mengundang Dinas Pendidikan Sulteng sebagai pemateri,” ujar Idrus.
Sebagai contoh lain, kata Idrus, untuk persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KPU Palu akan memfasilitasi kerja sama dengan pihak kepolisian.
Idrus menambahkan, pada saat pendaftaran calon peserta Pilkada, proses tersebut, harus didampingi oleh ketua partai politik.
Dalam rapat tersebut, Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputro Oruwo, memberikan materi mengenai alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk tahun 2024.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pencalonan dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan. (del)