ELSINDO, DONGGALA- Dilantik menjadi PJ Bupati Kabupaten Donggala, Moh. Rifani Pakamudi, menuai protes dari masyarakat elemen Kabupaten Donggala, salah satu nya dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) DONGGALA.
Ketua PD LS-ADI Donggala, Arfan Nursyamsi, mengaku kecewa ke DPRD Donggala yang merekomendasikan Moh. Rifani Pakamudi yang statusnya tersangka.
“Kita ketahui bersama, Moh. Rifani Pakamudi ditetapkan tersangka oleh Mabes polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) Nomor S/Tap/80/VIII/2023/Tipiter tertanggal 21 Januari 2023,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Sabtu (20/1).
Kata Arfan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Walikota. Pasal 14 ayat 2 huruf b Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
LS-ADI Donggala disebut secara kelembagaan telah melakukan aksi di kantor DPRD Donggala. Poin-poin tuntutan yaitu:
1. LS ADI DONGGALA MENOLAK PENGANGKATAN PJ BUPATI DONGGALA YANG BERSTATUSKAN TERSANGKA.
2. MENDESAK DPR DONGGALA UNTUK MEMINTA MENDAGRI MENGEVALUASI KEMBALI TERKAIT PENGANGKATAN PD BUPATI DONGGALA.
3. PERJELAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS TERSANGKA KASUS MRP. (*)