Operasi Zebra Tinombala, Polres Sigi Catat 1.975 Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Sigi operasi zebra tinombala
Pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kabupaten Sigi. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI- Polres Sigi mencatat sebanyak 1.975 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, yang berlangsung selama dua minggu, mulai dari 14 Oktober hingga berakhir Minggu, 27 Oktober 2024.

Kapolres Sigi, melalui Kasat Lantas Sigi, Iptu Hendrik, S.H., menjelaskan bahwa dari total 1.975 pelanggaran tersebut, terdapat 74 tindakan tilang dan 1.901 teguran kepada para pengendara.

“Selama Operasi Zebra Tinombala 2024 ini, kami melakukan penindakan tilang sebanyak 74 dari total 1.975 pelanggaran, sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk teguran,” ungkap Iptu Hendrik, Senin, 28 Oktober 2024.

Dari total tilang yang diberikan, pelanggaran mayoritas dilakukan oleh pengendara roda dua, dengan 56 penindakan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, terdapat 18 penindakan tilang.

“Pengendara roda dua mendominasi jumlah pelanggaran, dengan sebagian besar tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kendaraan tanpa plat nomor atau menggunakan plat bodong. Sebanyak 21 pengendara roda dua tercatat melanggar karena tidak memakai helm SNI, dan 34 pengendara lainnya menggunakan plat bodong,” ujar Iptu Hendrik.

Sementara itu, pelanggaran roda empat lebih banyak terkait dengan pengabaian penggunaan sabuk pengaman, penggunaan plat nomor palsu, serta kasus over dimension over loading (ODOL).

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, Satlantas Polres Sigi juga menyita 8 Surat Izin Mengemudi (SIM), 21 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 41 kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran.

“Penyitaan ini kami harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar agar lebih mematuhi aturan lalu lintas. Masyarakat yang ingin mengambil kembali SIM atau STNK yang disita diimbau untuk membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Kasat Lantas juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sigi agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dengan selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta perlengkapan berkendara.

“Marilah kita bersama-sama menjadi pelopor dalam berlalu lintas yang aman dan tertib,” tutup Iptu Hendrik.(**)