Pansus DPRD Sulteng Bahas Kelangkaan Pupuk dan Izin Perusahaan di Kementerian Pertanian dan Perkebunan

Kelangkaan Pupuk
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan, di Jakarta. FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

ELSINDO, JAKARTA– Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan, di Jakarta, Selasa (23/04/2024).

Rombongan kunjungan kerja Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng dibagi menjadi dua kelompok, yakni separuh ke bidang pertanian dan separuhnya lagi ke bidang perkebunan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng, H. Suryanto, SH, MH, dan Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, serta beberapa Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng, di antaranya Yus Mangun, H. Nasser Djibran, Dr. Alimuddin Paada, H. Zainal Abidin Ishak, Huisman Brant Toripalu, H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, Irianto Malingong, Ady Pitoyo, Sri Atun, dan Winiar Hidayat Lamakarate, didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas beberapa permasalahan yang terjadi di wilayah provinsi Sulteng, termasuk terkait perusahaan di sektor pertanian dan perkebunan yang mengelola lahan di atas Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin serta masalah kelangkaan pupuk.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dr. Prayudi Syamsuri, menjelaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin HGU akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia juga membahas tentang kelangkaan pupuk, menjelaskan bahwa pembatasan kuota pengesporan bahan utama pembuatan pupuk menjadi penyebab utama. Namun, Kementerian Pertanian dan Perkebunan sedang mengupayakan regulasi baru untuk mengatasi masalah ini.

Ketua Pansus LKPJ, H. Suryanto, menyatakan bahwa permasalahan di sektor perkebunan mulai mendapat titik terang, dan akan segera ditindaklanjuti. Dia juga menjelaskan bahwa pembelian pupuk subsidi oleh pemerintah daerah bukanlah kewenangan daerah, namun sedang dibahas regulasi baru untuk mengakomodasi kebutuhan petani.

Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan pusat untuk menyelesaikan masalah regulasi yang masih bermasalah.

Pihak Kementerian Pertanian dan Perkebunan berjanji akan mengadakan pertemuan dengan Pansus LKPJ dan komisi terkait untuk membahas masalah perusahaan yang bermasalah. Pertemuan tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.(**)