ELSINDO, PALU– Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 harus menyertakan salinan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Sahran Raden, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, membawa konsekuensi hukum administratif dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Keputusan DPP Partai Golkar yang mencalonkan pasangan calon tidak akan mempengaruhi keabsahan dokumen pemenuhan syarat pencalonan selama memenuhi syarat 20% kursi di DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar mantan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2023.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun, Sahran menekankan bahwa Partai Golkar perlu segera melakukan perubahan susunan kepengurusan DPP kepada Kementerian Hukum dan HAM setelah adanya perubahan pasca-pengunduran diri Ketua Umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap susunan kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga daerah untuk memastikan kebenaran keputusan partai politik sesuai dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan,” jelas Sahran.
Ia menegaskan bahwa penelitian dan pemeriksaan dokumen ini akan dilakukan pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk memastikan keterpenuhan syarat administratif, termasuk keabsahan penetapan susunan kepengurusan partai politik.(**)