ELSINDO, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Kiai Haji Sahran Raden dalam penyusunan persiapan pelaksanaan kampanye rapat umum pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Pengaturan dan pelaksanaan kampanye 2019 dengan 2024 tidak ada perbedaan yang mendasar,” kata Doktor Sahran Raden, di Kota Palu, Rabu, 17 Januari 2024.
Doktor Sahran Raden dilibatkan oleh KPU Provinsi Sulteng untuk memberikan pertimbangan dan penguatan terhadap KPU dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye rapat umum di wilayah Provinsi Sulteng. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh KPU dari 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng, berlangsung di Kota Palu.
Dalam rapat koordinasi itu, Sahran Raden mengemukakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang – undangan mengenai kepemiluan dan kampanye, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara pelaksanaan pemilu dan kampanye tahun 2019 dengan 2024.
Sahran Raden yang juga sebagai Ketua Lembaga penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama menyatakan bahwa kampanye rapat umum merupakan satu metode kampanye yang berfungsi sebagai sarana untuk mempertemukan gagasan partai politik, calon/kandidat, dengan masyarakat.
KPU sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, harus memfasilitasi penyelenggaraan kampanye tersebut. Untuk melaksanakan fasilitasi tersebut, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyusun jadwal dan lokasi Kampanye Rapat Umum dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
“Dalam fasilitasi itu semua peserta pemilu harus mendapat hak yang sama,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa dalam fasilitasi kampanye rapat umum, KPU harus memastikan bahwa semua calon dan peserta pemilu/partai politik mendapat hak yang sama.
“Dalam pelayanan kampanye yang diselenggarakan KPU, harus dipastikan semua peserta pemilu dan kandidat mendapat hak yang sama, tidak boleh ada yang dispesialkan dan ada yang dikecualikan,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama tersebut.
“Harus dapat memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh peserta Pemilu,” sebutnya.
Kampanye rapat umum mulai dilaksanakan oleh KPU sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Rapat Umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.(***)