ELSINDO, DONGGALA— Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya kembali mengalami perpanjangan waktu. Langkah ini memantik sorotan dari anggota DPRD Donggala Fraksi Golkar, Irvan, yang menegaskan perlunya penjelasan terbuka mengenai kendala yang menghambat penyelesaian pembahasan.
Dalam rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2025 yang digelar di ruang utama DPRD Donggala, Irvan menilai penting adanya kejelasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) sebelum dewan menyetujui perpanjangan waktu pembahasan.
“Kami perlu memahami apa kendala yang menyebabkan proses pembahasan belum rampung, karena ini sudah perpanjangan yang ketiga. Hal ini penting agar Ranperda prioritas ini bisa segera dituntaskan,” tegas Irvan di hadapan pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Ranperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar Perda prioritas DPRD Donggala tahun 2025. Namun, hingga kini belum juga rampung karena sejumlah poin krusial, seperti penentuan jenis usaha utama dan skema permodalan, masih menimbulkan perdebatan antarfraksi.
Irvan berharap, dengan perpanjangan waktu yang kembali disetujui, Bamperda dapat menyampaikan secara transparan hambatan yang dihadapi dan segera mengambil langkah konkret agar pembahasan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin mengetahui kendalanya agar pembahasan bisa dilanjutkan dan diselesaikan secepatnya. Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola BUMD di Donggala,” tambahnya.
DPRD Donggala menargetkan, setelah proses pembahasan selesai, transformasi Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Jaya dapat menjadi momentum peningkatan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan BUMD, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.
“Kami ingin perubahan bentuk hukum ini benar-benar membawa dampak positif bagi tata kelola perusahaan daerah dan kesejahteraan masyarakat Donggala,” tutup Irvan. (**)