Pemkab Sigi Tegas: Tutup Tambang Ilegal di Lindu

Tambang ilegal di Lindu
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae

ELSINDO, SIGI– Penutupan tambang ilegal di Kecamatan Lindu kembali ditegaskan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang selama ini konsisten menyuarakan pentingnya penghentian seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Dalam rapat lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Desa Bora, Selasa, 22 April 2025, Rizal dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Kabupaten Sigi.

“Tambang ilegal harus ditutup. Tidak ada kompromi untuk perusak alam,” tegas Rizal.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, seperti Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, Ketua DPRD Minhar Tjeho, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Kepala BTN Lore Lindu Titiek Wurdiningsih, dan unsur TNI, Kejaksaan, BIN, serta OPD terkait.

Rizal menyoroti bahwa aktivitas PETI tidak memberi kontribusi pada kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, justru meninggalkan kerusakan dan kemiskinan.

Ia juga menyampaikan visi menjadikan Sigi sebagai Daerah Emas Hijau, yakni pembangunan berbasis potensi alam tanpa eksploitasi merusak.

“Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan. Kita harus bersatu, bergerak cepat, dan bertindak nyata,” katanya. Ia menegaskan, penanganan PETI akan dilakukan terpadu, melibatkan semua unsur, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.

Pemkab Sigi juga akan memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah rawan, khususnya sekitar kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya jangka panjang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi Sigi.(**)