Berita  

Pemprov Sulteng Matangkan Raperda Tata Kelola Pemasaran, Petani, Nelayan dan UMKM Bakal Diperkuat

(FOTO: DOK PPID DINKOPUMKM)

ELSINDO, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan langkah strategis untuk membenahi tata kelola pemasaran produk daerah. Regulasi baru tengah disiapkan agar hasil pertanian, perikanan, hingga produk UMKM memiliki sistem pemasaran yang lebih terintegrasi, adil, dan mampu meningkatkan daya saing di pasar.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat strategis yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (2/9/2026), di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sumarno, SE., dengan agenda utama pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Raperda tersebut dipandang memiliki posisi penting dalam mendorong terciptanya ekosistem pemasaran produk lokal yang lebih tertata. Tidak hanya memperkuat akses pasar, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk yang dihasilkan masyarakat.

Sektor pertanian, perikanan, dan UMKM menjadi perhatian karena ketiganya memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Dengan tata kelola pemasaran yang lebih baik, produk lokal diharapkan tidak berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi mampu memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi.

Pembahasan Raperda juga tidak dilakukan secara sepihak. Rapat menjadi ruang konsultasi lintas instansi untuk menyerap berbagai masukan, saran, dan tanggapan dari pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing Kabupaten/Kota.

Sinergi tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya lahir benar-benar komprehensif, aplikatif, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan berbagai aturan yang telah berlaku di tingkat kabupaten/kota.

Sejumlah pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Banggai turut hadir dalam pembahasan tersebut. Di antaranya Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai Oktavianus Habi, SH, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai Herdiyanto Djiaba, S.Pi., M.M, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Herlita Tongko, S.E., M.Si.

Hadir pula Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Aswin Saudo, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Banggai Muhajir Hanapi, S.IP, Herry Symonsz, S.H dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, serta Kepala Bidang P2UK Rohani I. Datumusu, S.Sos., M.Si.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Raperda tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Pemprov Sulawesi Tengah berharap proses pembahasan dan pemantapan konsepsi Raperda dapat berjalan secara optimal hingga regulasi tersebut rampung dan memperoleh pengesahan.

Jika nantinya diterapkan secara efektif, regulasi ini diharapkan mampu membuka ruang pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola pemasaran bukan sekadar persoalan membuat aturan. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan potensi ekonomi daerah dapat memberikan nilai tambah dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat. (**)